PT ADI MULTI HUSADA
A. Rumah Sakit UAD Adalah
Rumah Sakit Umum tipe D yang dahulu bernama RSU Holistika Medika, bergerak di bidang Jasa Kesehatan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dilengkapi 50 Tempat Tidur Rawat Inap dan dengan Jumlah Karyawan sebanyak 120 orang pada Tahun 2021.
Pada tanggal 02 Agustus 2017 berganti kepemilikkan dari PT. Siar Insani ke PT ADI MULTI HUSAHA dengan izin operasional rumah sakit Nomor: 503/5406/718/DKS/2017 per tanggal 02 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 16 Desember 2019. Diperpanjang pada tahun 2019 dengan Nomor 503/11955/40/DKS/2019 berlaku sampai dengan 2024.
Bangunan Rumah Sakit UAD terdiri dari tiga lantai dan menempati tanah seluas 1887 m2. Terletak di Jl. Cindelaras Raya Karangsari, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY.
B. Visi dan Misi
a. Visi :
“Menjadi Rumah Sakit rujukan terpercaya dengan kualitas pelayanan yang Islami, bermutu dan terjangkau”.
b. Misi:
- Memberi pelayanan kesehatan paripurna bagi semua lapisan masyarakat sesuai dengan peraturan/ ketentuan perundang-undangan
- Melaksanakan da’wah Islam, amar ma’ruf nahi munkar melalui pelayanan kesehatan, peduli pada kaum dhuafa dan menin
C. Strategi Pencapaian :
a. Dimensi Pengembangan Personil dan Organisasi
- Terwujudnya kehandalan alat dan fasilitas rumah sakit
- Terwujudnya peningkatan kompetensi SDM
- Terwujudnya Sistem Informasi RS yang terintegrasi (Smart Hospital)
- Terwujudnya budaya kerja yang baik
b. Dimensi Proses Bisnis Internal
- Terwujudnya tatakelola yang baik di setiap unit kerja
- Terwujudnya pelayanan unggulan: Mata, Saraf, Penyakit Dalam
- Terwujudnya pelayanan inovasi: Home Care, Drive Thru, Klinik Khitan, Klinik KB dan Klinik Eksklusif
- Terwujudnya sistim jaringan rujukan yang efektif
- Terwujudnya integrasi dari pelayanan yang berkualitas
c. Dimensi Stakeholders
- Terwujudnya kepuasan dari pasien dan konsumen RS
- Terwujudnya kepuasan dari manajemen dan karyawan
- Terwujudnya kepuasan dari pemilik RS yaitu PT Adi Multi Husada
- Terwujudnya kepuasan dari mitra relasi (prioritas pemenuhan PMK 3 Tahun 2020 & PP No 47 Tahun 2021 dan Kebijakan JKN tentang Kelas Rawat Inap Standar JKN dengan Single Tarif)
d. Dimensi Finansial
- Terwujudnya efisiensi anggaran (lean hospital)
- Terwujudnya pertumbuhan pendapatan






